Palu,VoxNusantara- Mantan Kepala Seksi (Kasi)pengadaan peralatan Bahan Jalan/Jembatan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng tahun 2018 Hasyim angkat bicara. Ia mengungkapkan bahhwa ia merasa ditipu oleh penyedia jasa proyek bronjong.
“PT. Srikandi Jawara Dunia tipu negara Rp 1,6 miliyar atau 30 persen dari nilai kontrak Rp 1.620.959.670 dari total nilai kontrak Rp 5.403.190.900,” kata Hasyim menjawab deadline-news.com media partner VoxNusantara.com, Kamis (12/10/23) malam via telepon WhatsAppnya.
Hasyim mengucapkan bahwa penipu kayaknya ini penyedia Jasa. Sebab, katnya, ketika di cek ke lapangan barangnya (bronjongnya) ada tapi ternyata belum dibayar ke pabrik.
“Kemudian disuruh segera selesaikan dan kembalikan dana proyek yang telah diambilnya selalu hanya mengatakan ia. Begitupun ketika uang jaminannya mau dicairkan pihak penyedia jaminan tidak mau mencairkannya,” jelas Hasyim.
Ia juga mengaku dirinya sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). Begitupun mantan pimpinannya Ir A.Satriyo Utomo, M.Eng.Sc atau akrab disapa pak Yoyo.
“Saya dan pak Yoyo sudah diperiksa penyidik Kejati Sulteng beberapa hari lalu,” akunya.
Ditanya kenapa tidak segera dilaporkan ke Polisi penyedia jasanya saat ada gelagat mencurigakan tidak koperatip mengerjaka proyek itu?
Hasyim menjawab bahwa sudah dicoba waktu itu sesuiai petunjuk pimpinan. Namun, lanjutnya, penyidik yang mau ditemui sesuai arahan pimpinan lagi keluar daerah, sehingga belum sempat dilaporkan.
“Proses berjalannya waktu penyedia jasa tidak dapat mengadakan barangnya karena belum dibayar di pabrik, bencanapun datang, kemudian saya juga sudah dipindahkan ke Kendari dan saya titip sama teman di BPJN XIV Palu untuk diurus. Namun ternyata tidak diurus, akibatnya proyek tidak jalan dan sisa dananya kurang lebih Rp, 3.782.231230 dikembalikan ke negara,” terang Hasyim.
“Iya pak ..andy. saya juga sudah berkali-kali menyurati naik pi Wa..maupun .mendatangi ke Surabaya. Tidak di tepati janjinya cuma iya iya terus. Saya waktu gempah itu sudah sangat mengharapkan dikembalikan danany. Iye tabe saya pokus dulu dipenyelidikan,” tulisnya.
Perlu diktehaui, proyek pengadaan bronjong ini fiktif atau tidak pernah ada barangnya, sehingga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 1,6 miliyar.
Celakanya lagi proyek bermasalah ini sudah 5 tahun berlalu, namun tidak ada tindakan hukum yang dilakukan BPJN XIV Palu. Bahkan pimpinan BPJN XIV silih berganti dari Ir Akhmad Cahyadi, M.Eng.Sc, Ir A.Satriyo Utomo, M.Eng.Sc. Moh.Syukur hingga Arief Hidayat, namun terkesan dibiarkan.
Penyidik Kejati Sulteng menaikkan status dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan peralatan BPJN XIV Sulteng tahun 2018 dari penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan kerugian negara pada proyek itu mencapai 30 persen yakni Rp 1.620.959.670 dari total nilai kontrak Rp 5.403.198.900. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
“Statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah tim meminta keterangan sejumlah pihak antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana,” kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, SH, MH dalam rilisnya yang di bagikan ke group whatsApp Forum Wartawan (Forwaka) Kejati, Selasa (10/10/23).
Ia menjelaskan ada pengadaan bronjong 2018 uang muka cair senilai Rp 1,6 miliar sementara barangnya sampai dengan saat ini bronjong tersebut tidak ada. Pengadaan ini melekat di seksi Preservasi BPJN XIV Sulteng di Palu.
“Pengadaan itu putus kontrak. Tapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya yang nilainya Rp 1,6 miliar,” jelasnya.**(ycn)