Voxnusantara.com, Palu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mulai besok, Senin 1 Mei 2023 sampai dengan hari Minggu 14 Mei 2023 akan membuka pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kota Palu yang bertempat di Kantor KPU Kota Palu.
Setidaknya sebanyak 18 Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, diberikan kesempatan untuk mengajukan Bakal Calonnya dengan waktu pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA, kecuali hari terakhir masa pengkajian dilkasanakan pada pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA.
“KPU Kota Palu tidak akan menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana jadwal waktu dimaksud,” tegas Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid, S.E, via rilis yang diterima redaksi media ini.