[adrotate group="1"]

Bentrok di PT. GNI, PP PMKRI: Polda Sulteng Segera Periksa Direktur Operasional PT GNI

  • Bagikan
Ketua Lembaga ESDA, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Kilianus Paliling/IST.

Jakarta,voxnusantara.com- Bentrok yang terjadi di area smelter PT. Gunbuster Nickel Industri (PT. GNI)Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/01/23) lalu menelan korban jiwa.

Bentrokan tersebut dipicu oleh pihak keamanan perusahaan yang menahan sekitar 500 pekerja yang mencoba memasuki pos 4 pabrik smelter milik PT. GNI untuk melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak-haknya, utamanya mengenai keselamatan dan kesehatan kerja K3 dan masalah kesejahteraan buruh lainnya.

Bentrokan yang terjadi di PT. GNI/Scc

Untuk di ketahui, bahwa sebelum adanya demonstrasi tersebut, 2 pegawai PT GNI meninggal dunia di area perusahaan tersebut saat bekerja, di duga hal itu terjadi akibat kelalaian penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu serikat pekerja memberikan tuntutan kepada perusahaan agar segera memperbaiki Standar Operasional Kerja-nya maupun K3. Aksi demontrasi ini terjadi karena PT.GNI tidak memenuhi tuntutan pekerja.

“Kami meminta agar Polda Sulteng segera memeriksa Direktur Operasional PT GNI Tony Zhou Yuan yang mana diduga tidak menerapkan standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan, dimana K3 ini merupakan hal penting yang perlu di terapkan di lingkungan Industri atau Perusahaan,” kata Ketua Lembaga ESDA, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Kilianus Paliling, melalui rilis resmi yang dieterima media ini.

Kilianus Paliling yang juga merupakan Putra Daerah Morowali Utara tersebut juga meminta kepada pemerintah Daerah dan pihak berwenang untuk menghentikan operasional PT. GNI sampai Standart K3 di terapkan dengan benar dalam perusahaan.

“Operasional PT. GNI harus dihentikan, sampai dengan diterapkannya standart keselamatan dan kesehatan kerja di terapkan dengan benar. Seperti yang di amanatkan oleh undang-undang (UU no 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja), serta peraturan lainnya yang sejenis. Misalnya, penerapan APD, pemeliharaan alat secara berkala, serta sarana prasarana penunjang K3,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar pihak Kepolisian segera memproses hukum secara transparan pihak-pihak yang terlibat dalam bentrok aksi di area smelter PT. GNI. Hal tersebut, katanya, guna untuk menghindari terjadinya korban-korban lain.***

Editor: Yohanes Clemens
  • Bagikan