Palu,voxnusantara.com- Masih ingat dengan kasus Oknum anggota DPRD Parigi Moutong (Parmout), WM. Dimana, dikuitip dari Sulteng Raya, WM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka terhadap anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) III Parmout tersebut, diketahui setelah adanya surat dari Polda Sulteng yang ditujukan kepada Ketua DPRD Parmout dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Parmout.
Ketua BK DPRD Parmout, Drs H Suardi membenarkan penetapan tersangka terhadap WM berdasarkan surat tembusan yang diterimanya dari Polda Sulteng. Suardi menjelaskan, surat dari Polda tersebut bernomor B/905/2020/Ditreskrimum tanggal 24 Agustus 2020 dengan perihal, Penyampaian Penetapan Status Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong sdr. WM.
Dalam surat itu disebutkan, bahwa Subdit III Direktorat Reskrim Umum Polda Sulteng melakukan penyidikkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan, dengan cara sdr. WM diduga telah menggunakan ijazah terakhirnya dalam hal ini ijazah yang diterbitkan oleh pihak SMA PGRI II Palu berupa, satu lembar Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA atas nama WM, dengan nomor seri No.24 OB.Oe 0375916, tanggal 25 Mei 1996.
Ijazah tersebut digunakan sebagai salah satu kelengkapan syarat untuk mengikuti pemilihan calon legislatif 2019 Kabupaten Parmout sebagai salah satu perwakilan dari DPC Perindo Kabupaten Parmout.
Lalu sejauh ini sudah sampai dimana kasus yang ditanggani oleh Subdit III Direktorat Reskrim Umum Polda Sulteng tersebut?. Olehnya Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol Didik Supranoto, saat di wawancara media ini via WhatsApp, mengatakan sampai saat ini penyidik masih melakukan perbaikan.
“Sampai saat ini penyidik masih melakukan perbaikan atau melengkapi Berkas Perkara, menindaklanjuti petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum). Perkembangan akan kami sampaikan kembali,” tulisnya yang diterima media ini, Kamis (10/2/22) malam.***