Pada Rabu (26/07) kemarin Ia juga dipanggil tim penyidik Kejati Sulteng untuki memberikan keterangan. “Ia saya baru di panggil untuk diminatai keterangan,” katanya di Kantin Worwaka.
Ia mengatakan bahwa ia diminta menjelaskan setiap item dokumen dugaan kegiatan fiktif di Bawaslu Sulteng oleh penyidik. “Tadi saya sudah jelaskan peraitem dokumen tertulis yang diduga kegiatannya fiktif di Bawaslu,” jelas Ridza.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim.,SH.,MH, melalui Kasi Pengkum Kejati Sulteng Moh.Ronald,SH, MH kepada wartawan membenarkan adanya penyerahan dokumen dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng ke penyidik Kejati.
Ronal mengungkapkan, tadi (Rabu,26/07) ia dimintai keterangan juga. “Ridza menjelaskan peraitem semua dokumen kegiatan yang diduga fiktif di Bawaslu Sulteng,” katanya menjawab wartawan yang tergabung dalam forum wartawan Kejati (Forwaka) di Kejati Sulteng, Rabu (26/7/23) kemarin.***(ycn)