[adrotate group="1"]

Bawaslu Sulteng Pecat Pegawai Honorer, Kini Jadi Saksi Kunci di Kejati Dugaan Korupsi 56 M

  • Bagikan
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng saat geledah kantor Bawaslu Buol/Sumber foto: Humas Kejati.

PALU,VOXNUSANTARA- Dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan pagu anggaran Rp 56 Miliar (M) kini semakin memanas. Bahkan, belum lama ini pegawai honorer di Bawaslu Sulteng Ridza Mayastika dipecat. Akibat pemecatan itu, kini Ridza menyerah bukti dokumen tertulis dugaan korupsi ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Selasa (25/7/23) lalu.

Diketahu, Ridza merupakan salah seorang saksi atas dugaan korupsi di Bawaslu. Ia disebut-sebut banyak mengetahui dokumen fiktif yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.

Bahkan, Ia sudah beberapa kali diperiksa dan telah menyerahkan bukti-bukti tertulis dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng ke penyidik Kejati Sulteng. Menurut Ridza ada 42 item dokumen kegiatan di Bawaslu yang diduga fiktif dan mengarah ke tindak pidana korupsi yang diserahkannya ke penyidik kejati.

“Bukti dokumen yang diserahkan itu memuat item-item dugaan kegiatan fiktif di Bawaslu Sulteng yang nilainya meliaran rupia,”kata Ridza menjawab wartawan yang tergabung dalam forum wartawan Kejati (Forwaka) Sulteng di kantor Kejati usai menyerahkan satu bundel dokumen ke penyidik Selasa (25/7/23).

  • Bagikan