[adrotate group="1"]

Bawaslu Diminta Obyektif: Iqbal Andi Magga Ungkap Sejarah AH Foundation

  • Bagikan

Palu,VoxNusantara.com,– Kepala Perwakilan Ombudsman Moh.Iqbal Andi Magga, SH, MH memberikan tanggapan setelah dirinya dilaporkan ke Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) oleh tim hukum Paslon Beramal.

Mantan ketua DPRD kota Palu itu kepada media mengklarifikasi terkait pelaporan dirinya soal LSM yang dipimpinnya, Ahad (27/10-2024).

“Perlu saya tegaskan bahwa AH Foundation adalah lembaga swadaya masyarakat LSM) dengan nama lengkap Yayasan Anwar Hafid Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya Yayasan ini dibuat dengan akta notaris Jafar, SH, MKn dan terdaftar di Kesbangpol Propinsi Sulteng sebagai sebuah lembaga dengan rogram kegiatan sosial dan pendidikan, sejak tahun 2019.

“Dalam struktur yayasan tersebut saya tercatat sebagai direktur yayasan,” kata Iqbal.

Ia menegaskan lembaga ini tidak berkecimpung dalam urusan politik, karena banyak elemen yang terlibat didalamnya yang menjadi satu kesatuan kerja kerja yayasan.

“Kalau pun ada personal yang terlibat sebagai timses gubernur, baik calon nomor 1, 2 dan 3 itu adalah bersifat keterlibatan pribadi, karena yayasan ini dibentuk saat tiga calon gubernur Sulteng 2024 itu masih bersatu pada tahun 2019,” terang mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Sulteng itu.

“Jadi sy tegaskan bahwa AH Foundation adalah bukan lembaga tim sukses satu Paslon dan tidak bermain diranah politik baik legislatif maupun pilkada,” tutur Iqbal menambahkan.

Iqbal mengungkapkan apalagi jika dikaitkan dengan posisi saya sebagai kepala ombudsman yang memang mengawasi semua pergerakan calon gubernur yang berpotensi maladministrasi seperti penggunaan ASN, fasilitas negara dan beberapa potensi pelanggaran kegiatan politik tentu saja dilakukan pengawasan bagi semua calon gubernur tanpa terkecuali.

“Apalagi sy sudah menjadi direktur AH Foundation ini sebelum saya jadi kepala ombudsman dan tidak ada larangan pada rangkap jabatan ini,” ungkapnya.

Iqbal mengatakan karena lembaga ini sama dengan ombudsman, sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk membantu masyarakat mencapai tujuan – tujuan kebahagiaannya.

“Saya minta Bawaslu tidak bermain dua kaki dalam persoalan ini. Saya sudah menemukan cerita dibalik laporan tersebut,” kata Iqbal.

Iqbal menyarankan Bawaslu hendaknya benar – benar obyektif dan melakukan klarifikasi sebelum membuat keputusan.

Iqbal menilai cara mengambil keputusan sendiri tanpa klarifikasi memperlihatkan bahwa ada asas pemeriksaan laporan yang tidak dilaksanakan dan itu menjadi celah hukum untuk melakukan laporan balik kalau kajian Bawaslu ternyata sepihak.

“Ketua Bawaslu saya minta bertindak sebagai pengawas obyektif jangan jadi corong kepentingan salah satu kandidat di Pilkada ini,” pinta Iqbal.

Sebelumnya telah diberitakan kantor berita antara biro sulteng dibawah judul
“Ketua Ombudsman Sulteng dilaporkan ke Bawaslu”.

Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Sulteng.

“Laporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup whatsaap Anwar Hafid (AH) Foundation,” kata salah satu tim hukum BERAMAL Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu.

Dia menjelaskan Iqbal sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu kandidat pasangan calon di Pilkada Sulteng.

Lanjut dia, berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Maga sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.

“Kami memasukan laporan ke Bawaslu tertanggal 21 Oktober 2024,” ungkapnya.

Kata dia, laporan tim BERAMAL telah diregistrasi oleh Bawaslu Sulteng. Pihak Bawaslu telah berjanji untuk mendindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Iqbal Andi Magga yang dikonfirmasi melalui dua nomor telepon selulernya, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

KPU Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulteng dalam Surat Keputusan KPU Sulteng Nomor 269 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.

Hasil penetapan dimana nomor urut satu diperoleh Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim diusung Partai NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Perindo dan PSI.

Selanjutnya, nomor urut 2 diperoleh Paslon Anwar Hafid dan Reny Lamadjido diusung Partai Demokrat, PKS dan PBB.

Kemudian, nomor urut tiga Paslon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto diusung Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Buruh dan Partai Ummat. ***

  • Bagikan