Palu,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika, Lk. Dj alias Opa.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Nasir Mangaseng, S.H., M.H., menangkap Opa setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dirinya di Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (19/9/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.
Menurut IPTU Nasir Mangaseng, masyarakat resah dengan aktivitas Opa yang sering melakukan transaksi narkoba di sekitar rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan bahwa Opa sedang menuju Desa Ogolugus dari Palu dengan membawa narkotika jenis sabu, tim langsung melakukan pencegatan di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.
Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam operasi tersebut, Opa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam langsung diamankan. Saat digeledah, petugas menemukan 9 paket kristal bening yang diduga sabu-sabu tersembunyi di dalam celana dalamnya.
Setelah diinterogasi, Opa mengakui bahwa ia memperoleh barang haram tersebut di Kayumalue, Palu.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 9 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat total 10,69 gram
- 1 lembar plastik klip bening kosong
- 2 lembar tisu
- 1 buah lilitan isolasi hitam
- 1 unit telepon genggam
- 1 lembar STNK motor Honda Revo Fit
- 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam
- Uang tunai Rp300.000
- 1 lembar celana dalam
Opa kini terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Polres Parigi Moutong berharap Masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.*