Sigi,voxnusantara.com- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah, meringkus oknum pria asal kabupaten setempat yang diduga membawa 25 paket narkoba jenis sabu.
“Terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dengan inisial SP (42) warga Desa Bolodangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, diamankan Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wita,” kata Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto, di Sigi, Minggu (15/5/2022).
Ia mengatakan, dari terduga pelaku diamankan beberapa barang bukti seperti 25 paket yang di duga sabu dengan berat bruto 4,80 gram, 15 buah plastik klip bening ukuran kecil, satu buah plastik klip bening kosong ukuran besar.
Selanjutnya satu buah plastik klop bening kosong ukuran sedang, satu buah sendok Sabu terbuat dari pipet warna biru, satu buah tas warna hitam diduga tempat simpan sabu serta uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran barang haram itu di wilayah Kecamatan Kulawi.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Sat Narkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu tersebut,” jelasnya.
Kini terduga pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Sigi guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.***