[adrotate group="1"]

Bareskrim Polri Gagalkan Ekspor Minyak Delapan Kontainer

  • Bagikan
Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur tujuan Negara Timor Leste. (F. Divhumas Polri).

Jakarta,vonusantara.com- Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur tujuan Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Jakarta, Kamis (12/5/2022), kepada awak media mengatakan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Ia menegaskan, perbuatan itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” katanya.

Agus menjelaskan, kasus ini Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial R (60) dan E (44).

“Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor,” jelasnya.

Agus menerangkan, diduga ada 11 kontainer yang berisikan minyak goreng siap ekspor, namun tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya.

Agus memaparkan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengelabui petugas Bea Cukai yang memasukkan barang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice (PEB) Persetujuan Ekspor Barang.

Namun, kata Agus, dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Ternyata isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” jelasnya.

“Pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” tandasnya.***

Penulis: Sumber: Humas Divhumas PolriEditor: Sulapto
  • Bagikan