
Palu, VoxNusantara,- Polemik keterlambatan penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak daerah antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mendapat penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng. Pemprov menegaskan bahwa pembagian DBH dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak, bukan target yang ditetapkan di awal.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menyampaikan bahwa mekanisme pembagian DBH telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah.
“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” jelas Andi Irman.
Ia menilai, permasalahan yang terjadi di daerah lebih disebabkan oleh ketidaksesuaian antara perencanaan belanja dengan potensi pendapatan yang realistis.

“Ada kekeliruan kabupaten/daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Makanya selalu diingatkan agar perencanaan anggaran tidak melampaui target. Ketika target tidak tercapai maka kas bisa kosong,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu faktor utama adalah tidak tercapainya target penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025. Dari target sebesar Rp1,098 triliun, realisasi hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau sekitar 73 persen.
“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru jika daerah melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.
Ia merinci, pembagian DBH pajak daerah telah ditetapkan dalam regulasi, di antaranya Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 50 persen untuk kabupaten/kota, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok masing-masing sebesar 70 persen.
Andi Irman menegaskan bahwa tugas Bapenda hanya menghitung realisasi penerimaan dan menentukan besaran pembagian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bapenda hanya menghitung berapa yang didapat dan pembagiannya berdasarkan regulasi,” terangnya.
Terkait belum direalisasikannya transfer DBH sekitar Rp27 miliar untuk Kabupaten Morowali Utara hingga Maret 2026, ia menjelaskan bahwa proses penyaluran merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Untuk penyaluran DBH silakan berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah karena itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026, dengan rencana penyaluran dilakukan pada April mendatang.
“Kami sementara melakukan perhitungan sampai bulan Maret. Untuk penyaluran direncanakan di bulan April,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, turut menyoroti kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang tengah mengalami tekanan.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penyusunan anggaran, terutama dalam menetapkan target pendapatan.
“Kami mengingatkan Pemkab Morut untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan. Jangan sampai mematok belanja tinggi tanpa didukung kepastian realisasi penerimaan,” ujar Safri, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi menjadi salah satu penyebab kerentanan fiskal daerah.
“Pemkab Morut harus kreatif mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan hanya mengandalkan transfer pusat atau bagi hasil provinsi,” tegasnya.
Safri juga menilai, ketergantungan berlebihan terhadap dana transfer dapat berdampak langsung pada stabilitas keuangan daerah ketika terjadi keterlambatan penyaluran atau target pendapatan tidak tercapai.
“Kalau struktur pendapatan terlalu bergantung pada transfer, begitu ada keterlambatan, dampaknya langsung terasa, bahkan sampai mengganggu pembayaran proyek maupun hak aparatur desa,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dilaporkan menghadapi tekanan keuangan akibat belum terealisasinya dana bagi hasil pajak PBBKB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diperkirakan mencapai Rp27 miliar.
Sekretaris Kabupaten Morowali Utara, Musda Guntur, menyebut kondisi tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran proyek kontraktor senilai sekitar Rp23 miliar serta hak-hak perangkat desa.
Polemik ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan keuangan daerah ke depan, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara perencanaan anggaran dan realisasi pendapatan agar tidak berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.*











