Disisi lain, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Palu Asrianingsih menyampaikan, perhitungan pajak berdasarkan peraturan Menkeu Nomor 168 Tahun 2023 yang terlihat adalah penghasilan Bruto diterima selama satu bulan di kali dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
“Terdiri dari TER A, TER B dan TER C, TER ini tergantung penghasilan yang tidak kena pajak setiap pegawai. tarif terendah adalah 0,25 persen, apabila penghasilan terendah pegawai Rp 5,4 juta maka belum dikenakan pajak sama sekali,” tuturnya.
Diketahui, latar belakang peraturan ini tidak dimaksud untuk menciptakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Tidak ada perubahan pajak. Hanya saja, mekanisme perhitungannya yang dipermudah terkait peraturan Menkeu Nomor 168 Tahun 2023.
Peraturan itu menyoroti simplifikasi perhitungan yang tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 yang terwujud dalam perhitungan pajak yakni hanya mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif atau dalam aturan ini diperkenalkan dengan TER. (**)