Adapun sosialisasi itu mencakup perhitungan pajak penghasilan sesuai peraturan Menkeu Nomor 168 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
“Sekali lagi saya berharap, seluruh bendahara pengeluaran yang mengikuti kegiatan bisa mencermati materi agar tidak terjadi perbedaan dalam perhitungan terkait pemotongan pajak penghasilan,” ungkapnya.
Pasalnya, Pergub Nomor 3 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan terkait pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atas pemotongan PPh pasal 21.
“Memudahkan wajib pajak untuk melakukan pengecekan pemotongan PPh atas penghasilannya, memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak yang dengan demikian akan terwujud sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien dan akuntabel,” ujarnya.