Sulteng,VoxNusantara.com- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng Bahran meminta agar seluruh bendahara pengeluaran untuk tidak terjadi perbedaan dalam perhitungan terkait pemotongan pajak penghasilan.
Hal itu dikatakan Bahran saat menggelar sosialisasi pajak tambahan penghasilan pegawai, yang dilaksanakan di kantor BPKAD Sulteng Jl Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (29/2/24).
Kepala BPKAD Sulteng itu juga mengatakan bahawa kegiatan sosialisasi pajak tambahan penghasilan pegawai yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Pergub Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Agar pelaksananya bisa efektif, maka kami lakukan sosialisasi,” ucapnya.