Dengan kegiatan tersebut, Ia berharap semoga dapat dijalin sinergitas untuk melahirkan regulasi pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah.
“Semoga dengan langkah tersebut dapat mencegah hilangnya bahasa daerah dan sekaligus mendorong penggunaan bahasa daerah sebagai pelengkap penggunaan Bahasa Indonesia, misalnya digunakan pada tahap awal pendidikan di sekolah-sekolah untuk menyampaikan pengetahuan dan keterampilan tertentu,” jelasnya. (***)