[adrotate group="1"]

ART Gugat Rp 35 Miliar kepada Yenny Yus Rantung Beserta Pengacaranya

  • Bagikan
Amirullah, SH, Pengacara ART saat memberikan keterangan pers kepada awak media/Sumber foto: Ycn.

Palu,VoxNusantara.com – Abdul Rachman Thaha atau yang sering disapa ART menggugat Rp 35 miliar kepada Yenny Yus Rantung beserta pengacaranya Rifaldi Pattalau atas laporan perkara hukum yang sedang bergulir saat ini di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Hal itu dilakukan ART akibat tak terima ia dituding mencuri kendaraan roda empat oleh Yenny Yus Rantung melalui pengacaranya Rifaldi Pattalau. Olehnya, ART melalui pengacaranya Amerullah mengambil langkah hukum, melalui gugatan perdata materil dan inmateril untuk menepis segala macam tudingan itu.

“Kami hendak mengajukan gugatan kepada Yenny beserta pengacaranya Rifaldi dengan tuntutan ganti rugi yang diatur dalam ketentuan 1372, yaitu untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik yang nilainya Rp 35 miliar dan itu wajar dan beralasan hukum,” kata ART melalui kuasa hukumnya Amerullah, di Palu, Senin (30/10/23) malam.

Ia mengatakan, masalah yang sedang terjadi saat ini berawal dari satu unit mobil CR-V yang dilaporkan oleh Yenny di Polda Sulteng pada (19/10/2023) lalu.

“Di dalam laporan tersebut menunjukkan bahwa Yenny mengaku, bahwa mobil itu kepemilikan dia yang diambil oleh klien kami atau ART dalam posisi ini,” katanya.

Ia menjelaskan, latar belakang mobil tersebut, dibeli oleh ART pada 23 Juli di PT. Balindo Manunggal, melalui pembiayaan yang dibayarkan secara angsuran dengan keseluruhan dana sebesar 270 juta rupiah.

“Menjadi masalah kemudian ketika Y dengan pengacaranya memviralkan ini melalui media sosial yaitu, detaknews.id genews.id dan Facebook yang selalu mengaitkan kedudukan ART dan DPD RI melakukan pencurian mobil,” jelasnya.

Sementara, kata dia, mobil tersebut bukan kepunyaan Yenny, namun informasi masalah ini telah viral secara meluas sehingga menciptakan pandangan negatif di masyarakat kepada ART.

“Ketika ini diviralkan yang perlu diketahui bahwa mobil itu bukan kepunyaan Yenny. Sekali lagi kami tegaskan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipercaya melalui transfer bahwa itu terang dan jelas pembelian dilakukan langsung oleh klien kami ART kepada PT. Balindo Manunggal,” paparnya.

“Pemberitaan yang dilakukan secara meluas ada dua hal yang penting dilihat, kenapa ini selalu dikaitkan antara kedudukan dia selaku DPD diskenariokan seolah-olah pencurian,” sambungnya.

Kemudian, kedua kata dia, ternyata fakta-fakta yang dipergunakan itu adalah fakta yang tidak akurat, yang tidak dapat di verifikasi secara hukum.

“Sehingga kami mengambil satu kesimpulan karena klien kami ini selaku calon anggota DPD RI yang saat ini sedang melakukan sosialisasi dan memasuki tahap kampanye tentu sebagai akibat telah merugikan karena perbuat yang tadi saya sebut dipandang sebagai penghinaan yang merendahkan harkat martabat,” urainya.

Ia menegaskan, patut diduga juga dan dipertanyakan ada motif yang diduga dilakukan oleh oknum inisial Y dalam perkara yang sedang bergulir saat ini terhadap klien ART.

“Yang diketahui bahwa informasinya tidak benar yang selalu mengaitkan bahwa peristiwa pencurian selalu kedudukannya selaku ART DPD,” ujarnya.

Ia mengatakan, ditambah saat ini dalam situasi tahun politik sehingga sangat memberi dampak buruk kepada klien selaku salah satu calon.

“Mudah sekali kita baca, tentu ada semacam desain untuk menjatuhkan citra nama baik ART, oleh karena itu, untuk membuktikan bahwa ART adalah pihak yang dizolimi perlu dilakukan pengujian dan pembuktian melalui pengadilan, siapa sesungguhnya pemilik mobil tersebut dan siapa yang diduga mencemarkan nama baik kita akan buktikan melalui proses pengadilan,” tegasnya.

Klien kami anggota DPD RI dapil Sulteng itu, katanya, melakukan gugatan perdata sebesar Rp 35 miliar itu yakni kepada beberapa pihak, diantaranya, Tergugat Yenny Yus Rantung (Tergugat l), advokat Rifaldi Pattalau (Tergugat ll),  PT. Balindo Manunggal (Turut tergugat l) dan BCA Finance (Turut tergugat  ll).

Sedangkan pengacara Yenny, dihubungi media ini via WhatsAppnya ke nomor 0877-39xx-xxx sampai berita ini dinaikan belum ada jawaban karena belum aktif.***(ycn)

  • Bagikan