[adrotate group="1"]

ART Dinilai Bela Bank Sulteng Soal Dugaan Korupsi Rp 7 Milyar

  • Bagikan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Abdul Rachman Thaha,.SH,.MH/Yohan.

Palu,voxnusantara.com- Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bareky menilai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Abdul Rachman Thaha,.SH,.MH terkesan seakan-akan membela para terduga korupsi Rp 7 miliyar di Bank Sulteng yang baru saja di tahan 3 tersangkanya oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Rabu (25/01/23) malam.

“Kalau saya mencermati dan menyimak pernyataan anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha tadi terkesan mengintervensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng atas penangan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 7 miliyar di Bank Sulteng yang melibatkan mantan Direktur Utama dan tiga orang lainnya. Mantan petinggi di Bank Sulteng itu masing-masing inisial RAH, NA, BH dan AN,” kata Harsono Bareky usai mengikuti pertemuan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP-DPD) RI bersama Kajati Sulteng dan jajarannya di lantai 6 Kejati Sulteng Kamis (26/1-2023), dikutip dari Deadlinenews.com.

Awak media dan LSM saat foto bersama Kajati Sulteng/Firman.

Namun disisi lain, kata Harsono, Rachaman Thaha menginginkan kasus-kasus dugaan korupsi seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakikan Sulteng, diantaranya 9 item di Kabupaten Dongga yang nilainya mencapai Rp 10 miliyaran dan Parigi Moutong segera ditindak lanjuti dan diproses ke ranah hukum.

“Inikan ebivalen pernyataan senator kita itu dimana antara kasus dugaan korupsi bank Sulteng dengan kasus korupsi lainnya seperti yang ditekan pak Rachman Thaha dihadapan Kajati dan jajarannya. Bahkan sempat mencari Kasidik Reza Hidayat,SH,MH,” terang Harsono.

Harsono juga menegaskan, untuk diketahui kasus dugaan korupsi di Bank Sulteng itu sudah lama dilaporkan ke Kejati Sulteng. Bahkan Kajati sudah silih berganti, dan nanti pada jaman Agus Salim menjabat Kajati kasus itu dipacu dan ditingkatkan ke penyidikan sampai adanya penetapan 4 orang tersangka dan tiga orang diantaranya telah ditahan.

“Kasus itu sudah lama saya laporkan ke Kejati dan syukur Alhamdukillah di jaman Kajati Agus Salim kasus itu dapat ditingkatkan prosesnya,” ujar Harsono.

Sebelumnya saat diwawancarai awak media, anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha mengatakan tentunya proses penegakan hukum ini adalah hak subjektif daripada Kejaksaan Tinggi.

“Nah persoalan Bank Sulteng itu casenya soal keuntungan bisnis, tapi tentunya saya selalu mengingatkan Kejati dalam proses penegakan hukum tentunya mengedepankan sebuah hati nurani,” ucap Rachaman.

Ia mengatakan case Bank Sulteng ada urusan bisnis disitu, sehingga harus dipisahkan antara urusan bisnis dengan penyertaan modal (uang) yang diberikan Nagara atau pemerintah daerah kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah seperti BPD/Bank Sulteng itu.

“Tentunya hal ini juga saya melihat ada bisnis sehingga harus dipisahkan soal bisnis dengan keuangan negara. Karena bisnis itu tujuannya mencari keuntungan,” tegas anggota DPD RI Dapil Sulteng itu.

Namun kata Rachman kalaupun ada pelanggaran tindak pidana dalam urusan bisnis itu, ya harus diproses hukum. Hanya saja harus didudukkan secara profesional dan proforsional.

“Saya melihat bahwasanya ini kan kaitannya bisnis dengan “fee marketing” dimana PT.BAP mencari nasabah untuk bank Sulteng, termasuk penempatan dana bank Sulteng di bank lain,” jelas Rachaman.

Disinggung soal hak para tersangka dugaan korupsi di Bank Sulteng sekitar Rp 7 miliyar untuk melakukan praperadilan, kata Rachman iya mereka para tersangka akan melakukan upaya hukum itu.

“Saya melihat jika mereka melakukan upaya hukum praperadilan, maka mereka bisa bebas demi hukum karena terkait masalah fee marketing bisnis yang ditandai dengan adanya surat perjanjian kerjasama antara bank Sulteng dengan pihak lain,” jelasnya Rachman.

Kajati Sulteng H. Agus Salim,.SH,.MH diselah-selah waktunya kepada awak media menanggapi terkait pernyataan Rachman Thaha yang menyoroti proses hukum dugaan korupsi di Sulteng yang melibatkan mantan petinggi Bank Sulteng mengatakan, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan bagi para tersangkan.

“Dan hal itu semata-mata dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga para tersangka cepat mendapat kepastian hukum dan keadilan, jadi hal itu dilakukan semata-mata agar proses hukumnya cepat,”jelas mantan Jaksa komisi pemberantasan korupsi itu.***

Editor: Yohanes
  • Bagikan