[adrotate group="1"]

Anggota DPD ART Diduga Lakukan Intervensi Lahan yang Sedang Perkara Secara Hukum

  • Bagikan
Pengacara Salmin Hedar, sedang menjelaskan adanya dugaan seorang anggota DPD RI, berinisial ART, melakukan intervensi untuk balik nama perusahaan terhadap kepemilikan lahan yang sedang berperkara secara hukum di pengadilan, Senin (29/05/23)/voxnusantara.com.

Dijelaskan ART, apabila ada suatu peristiwa atau permasalahan yang muncul itukan urusan daripada pemilik dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Tidak boleh melibatkan pembeli.

“Kami hanyalah pembeli. Melalui sebuah proses pelelangan, dan kami yang mendapatkan lahan itu melalui pembelian. Itu sah-sah saja,” ucap ART.

“Tentunya tidak ada salahnya kami mengajukan untuk membalikkan nama. Dalam aturan Pertanahan (BPN), menegaskan jika ada sengketa permasalahan tanah, objek tanah itu akan diblokir dulu. Belum bisa di balikan nama. Tetapi ada juga kebijakan dalam hal ini, bahwasanya itu dibolehkan. Karena ini adalah persoalan investasi,” bebernya.

Kemudian, tambah ART, proses keperdataan mereka itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama, sehingga permasalahan yang muncul keperdataan yang ada di Pengadilan Agama selesai.

“Inikan persoalan gono gini. Tetapi para pihak kan mengaku melakukan pengambilan kredit di Palu. Mau tidak mau itu kan kredit macet. Ini uang-uang pemerintah, uang negara. Mau tidak mau karena proses ada sebuah perbuatan yang tidak wanprestasi terhadap Bank. Mau tidak mau dia akan menjualnya,” urainya.

Penulis: AriEditor: Yohanes
  • Bagikan