“Dengan demikian tindakan tersebut jelas melanggar kode etik DPD RI No. 2 Tahun 2018 khusus Pasal 22 dan penyalahgunaan kekuasaan, dan melanggar Pasal 248 Jo 249 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Padahal masih banyak problem Sulawesi Tengah yang ia tidak perjuangkan,” jelasnya.
“Seharusnya, diurus masyarakat yang butuh keadilan bukan mengurus kepentingan pribadi. Bahkan informasi yang kami peroleh apakah betul atau tidaknya, perkara tersebut akan dirapatkan di DPD RI di Jakarta dengan mengundang pihak Pertanahan, itu artinya oknum DPD RI tersebut dengan terang-terangnya menekan (mempressure) pihak Pertanahan untuk membalik nama dari PT. Gasmindo Utama ke atas nama PT. Butol Raya Nusantara.
Sebagai seorang pejabat, seharusnya ia mengerti dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palu, sehingga tindakannya diduga melanggar sumpah/janji Anggota DPD RI yang tidak mengutamakan kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD” tandasnya.
Dikonfirmasi, ART, mengklarifikasi, bahwa dengan proses itu, tanah yang menjadi objek itu, didapatkan melalui proses yang sah. Pembeliannya sah, dan legal.