Menurutnya, meskipun tanah berikut bangunan SPBU telah dilelang, tentu tidak bisa dibalik nama sesuai surat Pertanahan Kota Palu tanggal 12 April 2023 yang menolak permohonan balik nama dan terhadap objek perkara tidak bisa dieksekusi karena tanah berikut bangunan SPBU secara fisik ada dalam penguasaan pihak ketiga (ahli waris Benny Yuslih) bukan penguasaan debitur (PT. Gasmindo Utama), kemudian pemenang lelang (PT. Butol Raya Nusantara) memaksakan kehendaknya untuk membaliknama melalui kantor Pertanahan Kota Palu.
“Namun sampai saat ini belum dibaliknama dari PT. Gasmindo Utama ke atas nama PT. Butol Raya Nusantara, sehingga seseorang berinisial ART yang juga anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah dengan kekuasaan dan arogansinya datang ke Kantor Pertanahan Kota Palu/Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah mengurus/mengintervensi perkara tersebut untuk meminta segera dibalik nama ke PT. Butol Raya Nusantara, padahal hal itu bukan tugas dan kewenangannya,” ungkap Salmin.
Dikatakannya, anggota DPD RI harus bersikap proporsional dan professional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja.