[adrotate group="1"]

Anggota DPD ART Diduga Lakukan Intervensi Lahan yang Sedang Perkara Secara Hukum

  • Bagikan
Pengacara Salmin Hedar, sedang menjelaskan adanya dugaan seorang anggota DPD RI, berinisial ART, melakukan intervensi untuk balik nama perusahaan terhadap kepemilikan lahan yang sedang berperkara secara hukum di pengadilan, Senin (29/05/23)/voxnusantara.com.

“Olehnya itu, lelang seharusnya tidak bisa dilaksanakan, karena ahli waris almarhum Benny Yuslih (klien kami) yang memiliki/menguasai sampai sekarang ini tanah berikut bangunan SPBU Dewi Sartika (bukan PT. Gasmindo Utama) dan juga sebelumnya klien kami sudah mengajukan keberatan ke Kantor KPKNL pada 27 Januari 2023 untuk tidak dilakukan lelang,” kata Salmin.

Namun, jelas Salmin Hedar, KPKNL dengan sikap arogansinya (sesuai rilis pers) tetap saja melelangnya. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik  Indonesia  No.213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, 

“Dalam hal sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek hak tanggungan terdapat gugatan dari pihak lain selain debitur/pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitur/pemilik jaminan dengan kepemilikan objek yang akan dilelang, lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Penulis: AriEditor: Yohanes
  • Bagikan