[adrotate group="1"]

Anggota DPD ART Diduga Lakukan Intervensi Lahan yang Sedang Perkara Secara Hukum

  • Bagikan
Pengacara Salmin Hedar, sedang menjelaskan adanya dugaan seorang anggota DPD RI, berinisial ART, melakukan intervensi untuk balik nama perusahaan terhadap kepemilikan lahan yang sedang berperkara secara hukum di pengadilan, Senin (29/05/23)/voxnusantara.com.

Voxnusantara.com,Palu- Penasehat Hukum (PH), Salmin Hedar, SH, menggelar konferensi persnya dengan wartawan, menjelaskan soal duduk perkara perdata yang sedang ditanganinya dalam sebuah rilis pers.

Pada kesempatan itu, Salmin menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah melelang tanah berikut bangunan SPBU yang terletak di Jln. Dewi Sartika Kota Palu yang masih dalam perkara Perdata tentang kepemilikan harta warisan peninggalan almarhum Benny Yuslih yang digugat oleh salah seorang ahli warisnya bernama Raymond Efraim Yuslih di Pengadilan Negeri (PN) Palu, teregister dengan nomor perkara: 153/Pdt.G/2022/PN.Pal tanggal 12 Desember 2022.

Dijelaskan Salmin, adapun lelang yang dilakukan oleh KPKNL Palu atas permintaan Pengadilan Agama Palu atas dokumen hak tanggungan PT. Gasmindo Utama (debitur) pada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Cabang Palu, dimana lelang dimaksud dimenangkan oleh PT. Butol Raya Nusantara sesuai risalah Lelang No. 56/78/2023 tanggal 23 Februari 2023.

Penulis: AriEditor: Yohanes
  • Bagikan