Palu,voxnusantara.com– Mereka yang menamakan diri sebagai “Anak Muda Tadulako (AMT)” menyatakan keprihatinan mendalam atas tidak berjalannya akal sehat yang dilakukan oknum dosen Universitas Tadulako (Untad) yang tergabung dalam Kelompok Peduli Kampus (KPK).
Akibat tidak berjalannya akal sehat tersebut, oknum yang ada di KPK, di antaranya Saudara Prof Djayani Nurdin, Saudara Nur Sangadji dan kawankawannya melakukan fitnah terhadap sebagian dosen yang melakukan publikasi ilmiah, kata Takyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd, saat konferensi pers di Gedung Satu Rektorat Untad, Jumat (10/12/21).
Fitnah tersebut, kata Takyuddin Bakri, amat keji, karena dosen-dosen itu mereka tuduh melakukan “kejahatan akademik” berupa plagiasi. Padahal, kata dia, kenyataannya karya ilmiah sebagian dosen yang mereka sebut itu terpublikasi di jurnal internasional tidak bereputasi yang oleh sebagian kalangan disebut terbit di jurnal predator.
“Pada aspek ini, terjadi gagal paham di kalangan oknum KPK. Mereka tidak dapat membedakan antara “predator” dengan “plagiat”. Pada “predator”, dosen yang melakukan publikasi justru menjadi korban dari manajemen jurnal, tetapi nilai/kum karya ilmiah masih dapat diakumulasi, meskipun tidak dapat dijadikan syarat utama untuk mengurus kenaikan pangkat/jabatan fungsional, terutama Lektor Kepala dan Gurubesar,” ungkapnya.
Sedangkan Ir Moh Alfit A Laihi SP., MP, mengungkapkan, sementara itu, “plagiat” adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh seorang akademisi, baik itu menjiplak karya ilmiah orang lain, maupun menjiplak karya ilmiah sendiri (autoplagiat).
Oleh karena itu, kata Alfit, mereka mengambil langkah berikut, yakni, akan menempuh Jalur Hukum dengan melaporkan Saudara Djayani Nurdin dan Saudara Nur Sangadji ke Kepolisian, karena telah melakukan fitnah terhadap dosen, termasuk kami, dalam rilis-rilis tulisannya di media massa, terutama di feed Instagram anakuntad.com.
“Kedua, Jalur Hukum kami tempuh, agak pihak kepolisian dapat mengambil langkah hukum yang tepat, atas fitnah yang dilakukan oleh senior kami itu. Sebagai senior, mereka tidak memiliki keteladanan yang dapat kami tiru. Harusnya, di umur yang semakin matang itu, Saudara Djayani Nurdin dan Saudara Nur Sangadji dapat memberikan keteladanan, baik dalam bersikap maupun berpikir yang rasional dan jauh dari fitnah,” ujarnya.
Sealnjutnya, kata Alfit, pihaknya juga akan melaporkan akun Instagram anakuntad.com yang telah dimanfaatkan dan dengan sengaja menyebarkan rilis dari oknum KPK. Sebaran itu, katanya, tanpa klarifikasi dan tanpa melihat perbedaan antara “predator” dengan “plagiat”, sehingga seolah-olah tindakan kami tergolong “plagiat”, padahal tidak sama sekali dan kami akan menggunakan delik pada UU ITE.
Dengan laporan kami ke Kepolisian nantinya, tambah Taqyudin, kami berharap Pihak Polda Sulawesi Tengah, dapat membongkar terminology “plagiasi” itu. Hal ini karena sesuai data yang kami miliki, justru ada oknum dosen di dalam KPK sendiri yang melakukan plagiasi/autoplagiasi, tetapi itu tidak disebut sama sekali oleh Saudara Djayani Nurdin dan Saudara Nur Sangadji, serta kawan-kawannya.
“Kami juga mewakili para senior kami yang difitnah. Mereka sangat sabar dengan terpaan fitnah itu. Namun, tidak bagi kami. Olehnya, kami menempuh jalur hukum ini sebagai jalur paling elegan. Kami berharap, Saudara Djayani Nurdin dan Saudara Nur Sangadji, serta kawan-kawannya yang melakukan fitnah dapat dijadikan tersangka. Hal ini, selain menjawab isu liar akibat fitnah, sehingga membuat nama baik kami tercemar, juga untuk membersihkan nama baik institusi tercinta, yaitu Universitas Tadulako,” pungkasnya.