[adrotate group="1"]

AMPIBI Minta Kajati Sulteng Selesaikan Kasus Korupsi di Parimo, Salah Satunya Pantai Mosing

  • Bagikan
Keterangan Foto: Juru Bicara (Jubir) AMPIBI, Fadli Arifin Azis. (Foto: FA)

Palu,voxnusantara.com- Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parigi Moutong (Parimo) berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim, SH,MH, untuk bisa bekerja cepat dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang telah dilaporkan.

“Tentunya kami berharap lebih dengan Kajati yang baru Pak Agus Salim, yang sekarang ini, apalagi track record beliau itu pernah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebelum jadi Kajati Sulteng, beliau jadi Direktur Penuntutan pada Jampidmil, tentu saja ini menjadi harapan besar bagi kami masyarakat Parimo, khususnya kami yang berkecimpung di Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi,” kata Juru Bicara (Jubir) AMPIBI, Fadli Arifin Azis, Kamis (29/9/22) kemarin kepada media ini.

Menurut Fadli Arifin, pihaknya juga meminta dan mendorong untuk Kajati baru untuk bisa bekerja cepat dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang pihaknya laporkan. Ada beberapa kasus korupsi yang mereka laporkan, dimana, ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Parimo dalam penggunaan dana desa dalam pembangunan jalan di pantai Mosing dan kasus yang mereka laporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana biaya operasional penunjang kepala daerah.

“Dalam kasus tersebut, itu selama ini kami duga fiktif, karena kegiatan-kegiatan pemerintahan tidak dilaksanakan di ibu kota Parimo, justru dilakukan di panati Mosing dan Loraro, yang merupakan tempat pribadi Bupati,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, tentu ini menjadi catatan juga untuk Kajati, agar segera menindak lanjut persoalan kasus ini. Nah, terkait kasus Mosing tentu saja ini harus menjadi perhatian, karena informasi yang kami dapatkan bahwa kasus ini dihentikan.

“Ada banyak catatan terkait permintaan kami untuk surat penghentian yang disampaikan, kami mendengar kasus ini dihentikan melalui media tanpa diberikan kami surat tertulis, surat pemberhentian penyidikan itu. Nah, dikatakan masih tercecer dan sebagainya. Kami mau kritik juga pada saat kegiatan hari anti korupsi, disebutkan bahwa kasus Mosing itu sementara dalam penyidikan, tetapi surat itu justru kami temukan dikeluarkan tanggal 12 November 2021, sementara pada saat kegiatan hari anti korupsi mereka katakan kasus ini sementara berjalan, jadi ada keanehan informasi yang diberikan pihak Kejati Sulteng.

Sehingga, kami meminta untuk Kajati baru agar bisa menyelesaikan kasus ini, jangan dihentikan tapi dilanjutkan, karena banyak hal yang terjadi tindak pidana korupsi didalam pembangunan pantai Mosing yang menggunakan dana APBD,” cetusnya. ***

  • Bagikan