Palu,voxnusantara.com– Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, kepada para tersangka narkotika jenis shabu akan di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka ini akan dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” kata Aman Guntoro, saat konferensi pers, Selasa (28/12/21).
Aman Guntoro, menjelaskan, selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40 th) warga Kabupaten Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia,” tandas Aman Guntoro, yang sebentar lagi akan melaksanakan mutasi menjadi Dirreskrimum Polda Kalbar.***