[adrotate group="1"]

Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Tindak PT AKM, Penambangan Emas Diduga Ilegal di Poboya

  • Bagikan

Palu,VoxNusantara.com – Keberadaan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah tambang emas Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu selama ini masih dianggap ilegal.oleh berbagai kalangan terutama dari kelompok masyarakat, akademisi dan pemerhati lingkungan.

Diketahui bahwa PT AKM bukan kontraktor tambang melainkan kontraktor penyuplai kendaraan. Makanya oleh Kementrian ESDM, AKM dianggap tidak boleh melakukan praktek penambangan emas di wilayah izin PT CPM sebagai pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Sumber Foto: Nila.

Praktek penambangan emas yang dilakukan oleh AKM melalui kerjasama dengan pihak koperasi yang mengatasnamakan masyarakat, tetap dianggap ilegal dan telah merugikan negara. Sebab hasil produksi penambangan emas yang didapatkan oleh AKM tidak terlaporkan dalam pajak PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemilik kontrak karya penambangan emas di Poboya.

“Disinilah kerugian negara dan pemerintah daerah harus segera bersikap dan memberikan sanksi tegas terhadap AKM,” tegas Dedi Irawan sebagai aktivis lingkungan yang hadir sebagai penanggap di acara Konfercab XLVII (47) & Dialog publik Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Santika, Senin (10/03/2025) kemarin.

Lanjut Dedi, apakah AKM salah satu bagian dari sisi gelap penambangan emas di Poboya ? Jawabnya iya, itu karena klaim AKM ada kerjasama dengan PT CPM yang sudah mengantongi izin tambang. Olehnya dibutuhkan solusi konkrit untuk memastikan bahwa penambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu bisa sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

Dedi menyebutkan bahwa AKM memang bukan kontraktor tambang tetapi hanya kontraktor penyuplai kendaraan. Dan ini publik tahu, bahwa selama ini kehadiran AKM yang dalam penambangan emas telah merugikan daerah.

Dan pertanyaannya, Kenapa AKM tidak bisa ditindak ? Itu karena ada elit dan diduga mantan pejabat institusi tertentu orang kuat di AKM. Salah satu caranya, Bagaimana pihak Aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan dengan melihat kasus AKM yang menempel di CPM.

“Apapun alasannya, penambangan emas oleh AKM tetap ilegal dan itu harus segera ditindak dan dihentikan karena mengancam keselamatan lingkungan. Kedua, tidak ada kontribusinya bagi daerah dan negara, sebab hasil produksi emas yang dikelola oleh AKM tidak masuk dalam pajak. Dan hanya menguntungkan bagi orang-orang tertentu saja,” pungkasnya.***

  • Bagikan