Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan saat ini penyalahgunaan narkoba di Kota Palu sudah sangat banyak, orang-orang yang diatas tidak pernah tersentuh karena orang yang tidak mampu membeli narkoba diiming-imingi.
“Awalnya diberikan secara gratis, namun saat ketergantungan terjadi, mereka diberikan dengan syarat harus menjadi kurir. Praktik ini banyak terjadi,” tegasnya.
Aksi pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi simbol perlawanan terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat luas. Kejari Palu berkomitmen untuk terus berjuang demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dari kejahatan dan bahaya narkoba.***(ycn)