Palu,voxnusantara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menggelar sebuah aksi dramatis dengan memusnahkan barang bukti dari 66 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrachat. Pemusnahan tersebut dipusatkan pada hasil sitaan dari 55 perkara narkoba yang memadukan 1.580.89 gram shabu, 794 butir THD, dan ganja seberat 1.0785 gram.
Dalam tindakan yang menyita perhatian banyak orang, proses pemusnahan barang bukti narkoba seperti shabu dan THD dilakukan dengan metode unik. Mereka dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan sabun pembersih closet, mengakhiri jejak kejahatan dengan cara yang tak biasa.
Namun, pemusnahan tak hanya terbatas pada narkoba saja. Berbagai barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana umum turut dimusnahkan secara spektakuler. Sebilah pisau stainless, obeng, pisau badik, 67 oli palsu, 605 pakaian bekas, 27 unit handphone, 2 ATM, 30 bong, dan 16 korek api dinyalakan dan digurinda hingga tidak ada sisa.
Kajari Palu, Muhammad Irwan Datuiding, dalam pernyataannya usai pemusnahan tersebut, menjelaskan kasus tidak sepenuhnya berakhir apabila tidak disertai dengan pemusnahan barang bukti sebagaimana amar putusan hakim.
Ia pun berharap agar seluruh Forkopimda Palu bersatu untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Kota Palu.