[adrotate group="1"]

Akademisi Untad Nilai Gugatan ke Paslon BERANI di MK Tidak Relevan

  • Bagikan

Palu, VoxNusantara, – Akademisi Universitas Tadulako (Untad) fakultas hukum Dr.Naharuddin, SH, MH menilai permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernut sulawesi tengah (Sulteng), nomor urut 1 yang bertagline BERAMAL ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan.

Menurutnya, mencermati isu pokok permohonan/gugatan 01 di MK ada 4 poin yang “tidak relevan”.

Pertama, soal dugaan Pelanggaran terkait pelantikan yang dialamatkan ke calon wakil gubernur nomor urut 2, dr.Reny A Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes tidak relevan.

“Masalah ini tidak relevan dipersoalkan karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku wawali. Sebab yang mengangkat dan melantik pejabat OPD bukan wakil walikota (Ibu Reny), melainkan walikota (pak Hadianto Rasyid),” jelas mantan komisioner KPU Sulteng itu.

Kedua, soal dugaan pelanggaran pendistribusian formulir C Pemberitahuan.

“Tuduhan ini juga tidak subtansial karena syarat orang memilih bukan C Pemberitahuan, melainkan DPT dan KTP El,”terang Naharuddin.

Ketiga, kata Naharuddin, secara subtansial, rendahnya partisipasi tidak bisa diklaim sepihak merugikan paslon 01, melainkan situasi ini juga merugikan 02 dan 03.

“Jadi soal rendahnya partisipasi pemilih, tidak bisa diklaim hanya merugikan paslon nomor urut 01, tapi juga merugikan Paslon nomor urut 02 dan 03,”ujar Naharuddin.

Ke empat, kata Naharuddin, soal Surat Edaran KPU terkait pemilih DPT yang harus membawa KTP El juga tidak relevan, karena kebijakan KPU tersebut justru bertujuan untuk mencegah manipulasi/penyalahgunaan formulir C Pemberitahuan.

Drs.H.Kasmudin, M.Si mantan sekda kabupaten Donggala menjawab media ini Jum’at (20/12-2024) menerangakan bahwa keliru Itu kalau yang digugat Pelantikan Pejabat Pratama yang dialamatkan ke dr.Reny A Lamadjido selaku wakil walikota.

“Karena kebijakan mengangkat dan melantik pejabat itu adalah Wali kota, bukan wakil walikota,”tutur mantan pamong di birokrasi pemerintahan Donggala itu.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan berjenjang yang ditandai dengan keputusan KPU Sulteng dapat diketahui bahwa perolehan suara sah paslon nomor urut 2 Anwar – Reny ini sebanyak 724.518 suara atau 45 persen.

Sedangkan Paslon nomor urut 1.Ahmad Ali -Abdul Karim Al Jufri mendapatkan 621.693 suara atau 38,6%.

Kemudian paslon nomor urut 3, H. Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara atau 16, 4 %.

Perolehan suara ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur Sulteng itu sesuai keputusan kpu provinsi Sulawesi Tengah nomor 434 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024.

Dari Keputusan hasil KPU Sulteng itu terdapat selisih sangat jauh antar paslon nomor urut, 1 yang bertagline BERAMAL dengan nomor urut 2 dengan tagline BERANI yaitu sebanyak 6,4% atau 102.825 Suara. ***

  • Bagikan