Palu,voxnusantara.com- Ahli Dewan Pers Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (11/1/22), mengunjungi Bidang Humas (Bidhumas) Polda Sulteng. Kunjung tersebut dalam rangka memperkuat sinergitas kerjasama dan Kemerdekaan Pers.
Keterwakilan Ahli Dewan Pers Sulteng yang diwakili oleh Ruslan Sangadji dan Basri Marzuki diterima langsung Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto yang didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan waktu dapat menerima Ahli Dewan Pers daerah untuk melakukan audien dengan Bidhumas Polda Sulteng. Peran dan fungsi keterwakilan Dewan Pers daerah utamanya dalam mengatasi permasalahan delik pers dan laporan kerja pers yang berujung ke proses pidana,” ujar Ruslan Sangadji.
Ia juga mendorong peningkatan Kemerdekaan Pers di Sulteng, serta memastikan penerapan kode etik jurnalistik untuk mewujudkan profesional Pers. “Saya berharap, terhadap laporan masyarakat terkait kerja Pers di jajaran Polda Sulteng, dapat ditangani bersama-sama dengan ahli Dewan Pers daerah, untuk menentukan apakah itu kasus delik pers atau murni merupakan pidana,” tegasnya.
Sementara, Kabidhumas Polda Sulteng memberikan apresiasi atas kunjungan keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah di Bidhumas Polda Sulteng. “Terima kasih atas kunjungan silaturahmi keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah di Bidhumas Polda Sulteng dan sekaligus melakukan sharing untuk memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan MoU Dewan Pers dan Polri khususnya Polda Sulteng dan jajaran,” jelas Didik.
Nantinya, kata Didik, kita akan sampaikan keberadaan keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah yang merupakan kepanjangan tangan Dewan Pers pusat kepada seluruh Polres jajaran, utamanya dalam menangani perkara baik yang merupakan delik pers atau murni merupakan pidana dengan meminta keterangan ahli Dewan Pers daerah.***