[adrotate group="1"]

Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari Penuhi Panggilan Kejati Sulteng Terkait Dugaan Korupsi Rp 79 Miliar

  • Bagikan
Foto Direktur Operasional PT.AALI Arief Catur Irawan duduk ditengah saat menunggu di Lobby Kejati Sulteng diapit dari CDM PT.ANA Oka Arimbawa dan seorang lagi disamping kanannya. Foto Jum/deadline-news.com

Palu, VoxNusantara – Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari (AALI), Arief Catur Irawan, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Kamis pagi, 14 November 2024, sekitar pukul 09.21 WITA.

Kehadirannya ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam industri perkebunan kelapa sawit, yang melibatkan anak perusahaannya, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), di Morowali Utara.

Dengan mengenakan kemeja putih dan jaket hitam, Arief hadir didampingi dua manajer area, salah satunya Oka Arimbawa, Manajer PT Agro Nusa Abadi (ANA). Sebelum memasuki ruang pemeriksaan di lantai empat kantor Kejati Sulteng di Jalan Samratulangi, Arief sempat menunggu di lobi sekitar sembilan menit.

Tepat pada pukul 09.30 WITA, Arief dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan oleh tim penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng. Kejaksaan menduga bahwa PT RAS, anak usaha PT Astra Agro Lestari, beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) tanpa izin sejak tahun 2009, yang mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 79 miliar.

“Perhitungan sementara kerugian negara mencapai Rp 79 miliar, ini masih dari satu komponen,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Laode Sofyan.

Sejarah Singkat Dugaan Pelanggaran

PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) menerima izin lokasi sejak 2006, namun mulai menggunakan lahan HGU milik PTPN XIV secara ilegal pada tahun 2009. Kasus ini menarik perhatian Kejati Sulteng karena dugaan pelanggaran tersebut melibatkan lahan milik perusahaan negara, yang seharusnya dioperasikan dengan izin resmi.

Selain Arief Catur Irawan, beberapa petinggi PT Astra Agro Lestari juga telah dipanggil untuk pemeriksaan sebelumnya. Mereka antara lain:

  1. Daniel Paolo Gultom, Kepala Divisi Keuangan Holding PT Astra Agro Lestari, yang baru memenuhi panggilan tim penyidik pada 7 November 2024 setelah sebelumnya dijadwalkan hadir pada 4 November namun tidak datang.
  2. Buntoro Rianto, SE, Ak, CPA, seorang akuntan publik yang melakukan audit keuangan PT RAS, diperiksa selama 12 jam pada Jumat, 8 November 2024.
  3. Oka Arimbawa, Manajer PT SJA, yang juga menjabat di PT ANA dan PT RAS.
  4. Doni Yoga Pradana, Direktur PT SJA.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, mengonfirmasi bahwa Arief Catur Irawan telah hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis pagi. “Iya, sudah datang Pak, sekarang sedang menunggu di lobi,” ujar Laode kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp.

Di sisi lain, Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari, yang dihubungi untuk mengonfirmasi kehadiran Arief dalam pemeriksaan hari ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kasus dugaan pencaplokan lahan ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang besar serta melibatkan lahan milik BUMN, PTPN XIV. Kejati Sulteng berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi demi menjaga integritas aset negara. *

  • Bagikan