Toli-Toli, VoxNusantara,- Luar biasa, prestasi kembali ditorehkan oleh Kejari Toli-Toli dalam penanganan Kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan kapal penangkap ikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan telah memasuki babak akhir.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor: 1147 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023, menetapkan vonis kepada terpidana dr. Mujahidin Dean dengan hukuman pidana penjara, denda, dan uang pengganti atas kerugian negara.
Putusan PK Mahkamah Agung tersebut menetapkan bahwa:
- Terpidana Terbukti Bersalah
Terpidana dr. Mujahidin Dean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. - Pidana Penjara dan Denda
Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut harus dibayarkan atau digantikan dengan hukuman penjara tambahan apabila tidak dibayarkan. - Pidana Tambahan: Uang Pengganti
Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1.137.241.567 untuk menutupi kerugian negara. Apabila terpidana tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, terpidana akan dikenakan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Eksekusi Putusan dan Pembayaran Uang Pengganti
Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri ToliToli melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dr. Mujahidin Dean pada 22 Mei 2024. Eksekusi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri ToliToli Nomor: Print-121/P.2.12/Fu.1/05/2024.
Pada tanggal 11 November 2024, terpidana menyatakan kesanggupan membayar uang pengganti kepada jaksa eksekutor. Pernyataan kesanggupan tersebut dituangkan dalam sebuah “Surat Pernyataan” (D-2). Selanjutnya, pada 12 November 2024, terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dan denda dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening RPL Kejaksaan Negeri ToliToli dengan nomor: 022701001430301.
Setelah pembayaran tersebut, Jaksa Eksekutor mengeluarkan Surat Tanda Terima Pembayaran Uang Pengganti dan Denda (D-3). Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri ToliToli dan dipindahbukukan ke rekening kas negara dalam waktu 1 x 24 jam, memastikan bahwa kerugian negara dapat segera diselamatkan.
Adanya eksekusinya ini, Kejaksaan Negeri ToliToli berhasil mengamankan dana yang menjadi bagian dari kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran negara serta menghindari tindakan yang merugikan masyarakat luas. *