Palu, VoxNusantara.com, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah melalui koordinatornya Harsono Bereki melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Proyek Jalan Nasional di Sulawesi Tengah, Jum’at (18/10/2024).
Terdapat Tiga perusahaan besar yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit, yaitu PT. Sonokeling Buana, PT. Total Energi Nusantara, dan PT. Citra Mulya Perkasa, dilaporkan oleh KRAK ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana serius terkait aktivitas mereka dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, PT. Akas juga terseret dalam laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek Jalan Nasional di Kabupaten Tolitoli.
- PT. Sonokeling Buana
PT. Sonokeling Buana diduga telah melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Aktivitas ini dianggap melanggar peraturan kehutanan, mengancam lingkungan, dan berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap ekosistem lokal.
Selain itu, ada dugaan kuat bahwa perusahaan ini terlibat dalam penyalahgunaan dana revitalisasi perkebunan, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Tidak hanya itu, PT. Sonokeling Buana juga diduga menggunakan dokumen perizinan lingkungan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang semakin memperkuat indikasi pelanggaran hukum.
- PT. Total Energi Nusantara
Perusahaan ini menghadapi tuduhan serius terkait dugaan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam proses penerbitan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Dugaan ini mencakup praktik-praktik ilegal dalam memperoleh perizinan, yang mengindikasikan adanya kolusi antara pihak perusahaan dan pejabat terkait.
PT. Total Energi Nusantara juga diduga membangun perkebunan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, serta membangun pabrik kelapa sawit tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa analisis dampak lingkungan yang sesuai.
- PT. Citra Mulya Perkasa
Seperti halnya PT. Total Energi Nusantara, PT. Citra Mulya Perkasa juga menghadapi tuduhan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam penerbitan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, perusahaan ini diduga melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit tanpa HGU, yang merupakan pelanggaran serius dalam regulasi agraria dan kehutanan.
Selain kasus di sektor perkebunan, laporan dugaan tindak pidana juga mencuat dalam proyek pembangunan Jalan Nasional yang dilaksanakan oleh PT. Akas di Kabupaten Tolitoli.
Kelompok pemerhati lingkungan dan tata kelola, KRAK Sulteng, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan audit investigasi terhadap sejumlah aspek dalam proyek tersebut. Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain:
- Legalitas Kegiatan Penggalian Material – Diduga ada aktivitas penggalian material yang tidak memiliki izin atau legalitas yang sah untuk digunakan dalam proyek pembangunan ini.
- Kesesuaian Spesifikasi Material dengan Standar Bina Marga – Krak Sulteng menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara material yang digunakan dalam proyek dengan standar yang telah ditetapkan oleh Bina Marga, yang dapat berdampak pada kualitas dan ketahanan jalan.
- Kesesuaian Desain Campuran Material – Terdapat dugaan ketidaksesuaian antara desain campuran material yang diajukan dalam rancangan (desain mix formula) dan material yang diaplikasikan saat proyek berlangsung (job mix formula). Dugaan ini mengindikasikan adanya penyimpangan yang dapat mempengaruhi hasil akhir pembangunan jalan.
KRAK Sulteng mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi mencegah kerugian yang lebih besar terhadap negara dan masyarakat. *