Palu,VoxNusantara.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto didampingi Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, memimpin ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ).
Kali ini penghentian RJ melalui Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu 2 perkara, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una 2 perkara, dan Kejaksaan Negeri Donggala 1 perkara. Kegiatan berlangsung di ruang vicon lantai 3 kantor Kejati Sulteng.
Ekspose tersebut dilakukan secara virtual dengan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, berserta jajaran.
Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan RJ dari Kejari Palu yakni Kaharuddin hi. Abd. Halim alias Gola melanggar pasal 367 ayat (2) KUHP, dan Ofel Febrianto Taduga alias Ofel melanggar pasal 367 ayat (2) KUHP.
Kasus posisi untuk perkara Kaharuddin pada Selasa 21 Mei telah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tandon air dan (2) buah etalase kaca dengan masing-masing memiliki panjang 1 meter dan 1,5 meter milik saksi korban Iip Sapitri yang merupakan kakak kandung tersangka dengan cara masuk kedalam rumah toko milik saksi korban dengan menggunakan kunci pintu yang ada pada tersangka karena sebelumnya tersangka pernah tinggal diruko tersebut, lalu tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban.
Selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa menjual dengan harga 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualannya tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan perkara Kaharuddin dimana saksi korban Iip sapitri telah memafkan perbuatan tersebut.
Selanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), tersangka merupakan adik kandung dari saksi korban, tersangka memiliki istri dan anak, serta menjadi tulang punggung keluarga, tersangka mengambil 1 (satu) tandon air dan (2) etalase air tersebut untuk dijual guna keperluan
Sehari-hari, telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan penuntut umum pada tanggal 11
Juli 2024, dan masyarakat merespon positif.
Kemudian untuk kasus Ofel dimana, kamis tanggal 30 Mei, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dengan cara masuk kedalam kamar tidur saksi korban Alwin Yati Sambue yang merupakan orang tua angkatnya. Tersangka yang saat itu melihat saksi korban sedang beristrirahat dan tertidur pulas langsung mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merek oppo a77s warna orange milik saksi korban yang berada diatas kasur.
Selanjunya 1 (satu) unit handphone merek oppo a77s tersebut tersangka miliki kemudian dijual melalui akun
Facebook dan mendapatkan pembeli dengan harga sebesar rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu hasil penjualannya tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Adapun alasan permohonan penghentian penututan perkara yakni, saksi korban Alwiyati Sambue telah memaafkan perbuatan korban. Dan tersangka merupakan ponakan kandung sekaligus anak angkat saksi korban sejak dari bayi, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp.900,- (sembilan ratus rupiah).
Kemudian, tersangka mengambil handphone tersebut untuk dijual guna kepentingan pribadi, telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan penuntut umum pada tanggal 11 Juli 2024, dan masyarakat merespon positif.
Reporter: Yohanes