Palu,VoxNusantara.com- Sebanyak 43 debitur bank rakyat Indonesia (BRI) unit Tawaeli kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) wanprestasi atau gagal bayar angsuran kredit ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu penagihannya.
Tidak tanggung-tanggung nilai kredit yang gagal bayar oleh para debitur wanprestasi itu mencapai Rp,2, 760, 930, 147 (dua miliyar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah).
Ke 43 debitur BRI wanprestasi itu diundang bidang perdata dan tata Usaha Negara Kejari Palu pada hari Selasa (9/7/2024) pukul 09.00 wita di Aula kantor Kejari Palu Jl. Prof. Moh.Yamin No. 97 Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
Penanganan hukum debitur bri wanprestasi oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu berdasarkan Surat kuasa khusus Nomor : B-1173 KC.XII/MKR/VI/2024 Tanggal Juni 2024 kepada Jaksa Pengacara negara Kejaksaan Negeri Palu.
Penanganan hukum 43 debitur BRI wanprestasi itu dibuka Oleh Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Palu Mohammad Irwan Datuiding, dihadiri oleh para kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Palu.
“Bahwa adapun Nasabah yang hadir pada saat pelaksanaan kegiatan itu yakni sejumlah 43 orang yang merupakan debitur dari BRI Unit Tawaeli cabang Palu yang telah melakukan Wanprestasi. Mereka tidak memenuhi kewajibannya selama ini serta menunjukan itikad baik yang kurang baik,” demikian dikatakan Kajari Palu Mohammad Irwan Datuiding melalui Kasi Intelijen Yudi Atmawijaya, SH.
Yudi mengatakan adapun keseluruhan dari tagihan BRI Unit tawaeli Cabang Palu kepada debitur yakni sebesar Rp. 2.760.930.147,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah).
“Kegiatan penanganan hukum bagi debitur BRI unit Tawaeli itu di kejari Palu selesai pad pukul 14.30 Wita berjalan dengan aman dan lancar serta semua debitur bersedia menunaikan kewajibannya,” ujar Yudi. ***
Editor: Yohanes