Kalbar,VoxNusantara.com- Sebanyak 24 korban penjualan organ ginjal di Kamboja pada Rabu 29 Mei 2024, kemarin mendapat restitusi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H.
Dalam penyerahan restitusi tersebut Kajati Jabar turut didampingi oleh Asisten Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti, Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H dan Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, SH.MH, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua LPSK Brigjen.Pol.(Purn.) Dr.Achmadi,S.,H.,M.A.P, Wakil Ketua LPSK(Dr iur), Antonius PS Wibowo,S.H.,MH, Dandim Letkol Inf. Danang Waluyo, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Pj Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan, Pj Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Kakantah BPN Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H.,M.Hum dan Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi.
Sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor: R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ada 24 orang korban yang mendapatkan restitusi.
Dalam sambutannya Kajati Ade menyampaikan bahwa perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia secara modern. “Perdagangan orang termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia,” kata Kajati Ade.
Kajati mengungkapkan bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
Ia juga mengatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi. “Korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Secara psikologis, mereka dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kajati, dampak sosial ekonomi juga terasa, dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban TPPO adalah melalui mekanisme restitusi.
“Saya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini. Saya berharap dengan diberikannya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini,” cetusnya.
Dalam acara yang sama diberikan piagam penghargaan oleh Ketua LPSK kepada Kajati Jabar, Aspidum Kejati Jabar, Kajari Kab Bekasi serta Jaksa yang menangani perkara TPPO tersebut.
Sumber: Kasipenkum Kejati Jabar(Cahya).
Editor: Yohanes