Jabar,VoxNusantara.com- Rugikan negara dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian tak kurang dari Rp 13.024.800.000 (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) rektor dan mantan rektor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Kedua tersangka tersebut yaitu HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 sampai dengan sekarang dan S sebagai mantan Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021,” kata Kepala Kejati Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejari Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H via rilis yang diterima redaksi media ini.
Cahya sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun Tahun 2020- 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.
Dimana, kata mantan Kasi Narkoba Kejati Sulteng itu, dana bantuan PIPK tersebut dibagi 2 yaitu, biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000/semester dan biaya hidup Rp 4.200.000 th 2020 dan Rp5.700.000 pada tahun 2022/semester.