Tolitoli,VoxNusantara- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P Napitupulu menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambilnya dalam melakukan penghijauan di bantaran sungai Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam wawancara yang dilakukan media ini via WhatsApp, Albertinus mengungkapkan bahwa tindakan penyelidikan kasus SW, pemilik modal yang dituduh terlibat dalam pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut tidak dilakukannya tanpa pertimbangan hukum yang matang.
“Saya melangkah itu memiliki dasar hukum tidak mungkin saya melangkah tanpa dasar hukum. Makanya, saya tidak gentar dengan apapun, karena saya berbuat ini untuk masyarakat dan saya tidak ada mencari untung untuk saya sendiri,” ujar Albertinus dengan tegas.
Kajari Tolitoli itu menyoroti kepeduliannya terhadap lingkungan dan alam setempat, yang mendorongnya untuk turun langsung ke lapangan.
“Saya Kajari tidak bisa berpangku tangan saja melihat masyarakat terkena dampak (hati nurani saya tidak tega) saya harus siap turun melihat realita dilapangan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai seorang penegak hukum, Albertinus mencatat bahwa selama bertugas di Tolitoli, ia telah dua kali melakukan penyelidikan pidana pengrusakan lingkungan hidup. Hasil penyidikannya kemudian diserahkan kepada pihak Gakkum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Meskipun menghadapi masalah pencopotan jabatannya, Albertinus menekankan bahwa ini adalah kewenangan pimpinan dengan alasan yang jelas, karena jabatan hanyalah amanah.