Tolitoli,VoxNusantara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli telah memilih lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelidiki kasus SW, pemilik modal yang dituduh terlibat dalam pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
“Kejaksaan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Gakkum KLHK dan menunjuk lima JPU untuk meneliti berkas perkara tersebut yang akan dilimpahkan oleh Gakkum KLHK ke Kejari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Toli-Toli, Albertinus P Napitupulu, dalam wawancara dari Palu pada Kamis (18/1).
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka SW telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Toli-toli terkait sahnya penangkapan dan penahanan tersangka.
Dalam konteks ini, puluhan anggota Front Masyarakat Malempak Desa Dadakitan (Format) menggelar unjuk rasa sebagai respons terhadap penahanan SW, menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan mekanisme dan berdampak negatif pada ratusan jiwa yang kehilangan mata pencaharian mereka.
Menanggapi hal ini, Kajari menegaskan bahwa penahanan tersangka SW adalah kewenangan penyidik Gakkum KLHK dan memberikan opsi praperadilan sebagai jalur hukum bila terdapat ketidaksepakatan atau dugaan prosedur cacat.
Terkait dugaan tebang pilih dalam penertiban PETI, Kajari menegaskan bahwa mereka bertindak obyektif dan menindak semua aktivitas tambang ilegal setelah melalui proses penyelidikan. Kejaksaan bersama Gakkum KLHK berencana menelusuri aliran dana upeti yang diterima oleh pihak terkait hasil PETI dengan kerjasama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami menunggu perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK terkait penerima hasil PETI tersebut,” tandasnya. (ik)