[adrotate group="1"]

AKBP Jovan: Puluhan Ribu Rokok Ilegal Diamankan

  • Bagikan

Parimo,VoxNusantara- AKBP Jovan Reagen dalam keterangan persnya, Senin (15/1/23) mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan puluhan ribu rokok illegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan sebagian lagi diduga dipalsukan pita cukainya.

“Satreskrim Polres Parimo pada hari Sabtu (13/1) berhasil mengamankan Pelaku inisial AS (48) Warga Desa Tolole Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo,” kata AKBP Jovan Reagen.

Jovan juga menyebut, pelaku diduga telah memperjual belikan rokok illegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parimo.

Rokok illegal yang dimaksud kata Kapolres Parimo, terdiri dari berbagai merek, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan.

“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” tegas Kapolres Parimo.

Ia mejelaskan, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selanjutnya, kata dia, sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai “Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini”.

Oleh karena itu, Penyidik dari Polres Parigi Moutong akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan Proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (**)

  • Bagikan