[adrotate group="1"]

Total Kerugian Rp 6,4 M, Kejati Periksa 21 Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi IPCC Untad

  • Bagikan
Gedung rektorat Universitas Tadulako (Foto: IST)

Sulteng,VoxNusantara.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memanggil dan memeriksa kepada 21 orang dalam kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).

“Kita kembali memanggil dan memeriksa 21 orang. Mereka ini kita panggil untuk dimintai keterangan terkait dengan kelanjutan kasus dugaan korupsi IPCC Untad,” kata Kepala Kejati Sulteng (Kajati) Agus Salim,.SH,.MH, melalui Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay,.SH,.MH, Rabu (29/11/23) di Kantin Kejati Sulteng.

Haris menggatakan, mereka yang kita panggil untuk dimintai keterangan yakni, AR, H, S, TMK, NDU, EAR, H, DP, AFH, RP, A. Mereka ini kita minta keterangan pada Selasa 28 November 2023 kemarin.

“Ada juga yang kita minta keterangan pada Kamis 30 November 2023 besok yakni, TS, JSF, BH, MR, HBA, G, I, M, N dan KAS. Jadi ada 21 orang yang kita minta keterangan terkait dengan kasus IPCC ini.

Bahkan, ia juga membeberkan bahwa, terkait dengan kasus dugaan koruspi IPCC Untad ini total kerugian mencapai Rp.6.473.585.513,58-.

“Total kerugian Rp.6.473.585.513,58 (Enam miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga belas rupiah lima puluh delapan sen). Dikurangi yang sudah dikembalikan sebanyak 1,7 M. Jadi masi ada sekitar 4,7 M,” tandasnya.

Bahkan, ia juga menekankan bahwa kemungkinan besar masih akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

Perlu diketahui, sebelumnya, penyidik telah menahan MB dan TB tersangka kasus dugaan korupsi IPCC Untad yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar di rumah tahanan kelas II A Palu,Kamis (12/10).

Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.**(ycn)

  • Bagikan