Sulteng,Palu,VoxNusantara- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah (Sulteng) Bahran angkat bicara soal polemik yang ada di kawasan wisata hutan kota.
Menurut bahran tanah tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan dipinjam pakai oleh pemerintah Kota. Sehingga, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Palu.
“Tanah di kawasan wisata hutan kota adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dipinjam pakai oleh Pemerintah Kota Palu sejak 2017 dan telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.
Namun, lanjut dia, untuk aset yang dibangun dalam kawasan Hutan Kota adalah aset milik Pemerintah Kota Palu dan sampai saat ini Aset dimaksud masih tercatat dalam buku inventaris Pemerintah Kota Palu.
“Jadi untuk tanahnya sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi, namun untuk aset yang ada didalamnya belum diserahkan/dihibahkan ke Provinsi,” jelasnya saat ditanya media ini via WhatsAppnya Senin (13/11/23).
Ia menerangkan, bahwa tidak mungkin pemerintah provinsi mau mengerjakan taman tersebut jika asetnya berupa bangunan dan taman yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kota Palu, belum juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Inikan asetnya yang belum diserahkan, sedangkan itu masih milik pemkot. Kalau mereka sudah serahkan barulah kita kerjakan,” ungkapnya.**(ycn)