[adrotate group="1"]

KKT Haltim Dukung Pengesahan Perda Kabupaten Layak Anak

  • Bagikan
Keterangan Foto ::Anak-anak warga Kerukunan Keluarga Toraja menandatangani dukungan percepatan pengesahan Perda Kabupaten Layak Anak, dalam acara bina akrab di Desa Sailal, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Minggu (5/11/2023) malam.(F : www.Voxnusantara.com/Sulapto/FPI)

Haltim,VoxNusantara.com Kerukunan Keluarga Toraja (KKT) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mendukung pemerintah setempat untuk percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten layak anak.

“Kita semua adalah Pelopor dan Pelopor (2P) Perlindungan Anak, Anak Terlindungi Indonesia Maju,” kata Yohanis Tambaru Tangke, Ketua KKT Haltim, dalam sambutan pada acara bina akrab warga Toraja, di Buli, Minggu (5/11/2023) malam.

Ia mengatakan untuk lebih memahami tentang hal tersebut, pihaknya meminta bantuan Wahana Visi Indonesia (WVI) sebagai lembaga yang terus menerus bekerja dalam Pemenuhan Perlindungan dan hak Anak di Halmahera Timur.

“Diharapkan kehadiran WVI bisa memberi dampak bagi keluarga khususnya terkait dengan apa yang disampaikan,” katanya.

Ia pun menghimbau seluruh warga KKT Haltim agar bisa bersama menjaga kerukunan keamanan di wilayah setempat.

Sementara Wakil Ketua KKT Haltim, Set Yuz Pangala, menambahkan kegiatan ini dilakukan dua bulan sekali dengan berbagai acara termasuk ibadah bersama.

“Bina akrab malam ini terakhir untuk tahun 2023 dan dilanjutkan tahun 2024 mendatang, yang hadir gabungan Muslim-Kristen dan yang lainnya,” ujarnya.

“Kali ini umum dan menghadirkan Wahana Visi Indonesia narasumber dan ini program kerja KKT Haltim,” sambungnya.

Sementara Lisa Hernawati Penanggung jawab Program WVI Haltim mengatakan, kegiatan tersebut sebagai langkah dalam mengampanyekan penghentian kekerasan seksual dan stop perkawinan anak untuk generasi Halmahera Timur yang terlindungi.

“Ini bentuk dukungan KKT bersama WVI mendukung segera disahnya Perda kabupayen layak anak, terkait Perlindungan Anak berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,” ucapnya.

Hadir dalam acara tersebut warga KKT, pemerintah wilayah setempat, diwakili Orham Susu, Sekretaris Desa Sailal, Kecamatan Maba, Haltim dan tamu undangan.***(Sulapto)

  • Bagikan