Palu,VoxNusantara– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dikabarkan kembali memanggil AM untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), Selasa kemarin (18/10).
AM diketahui sebagai pejabat di Untad yang diduga ikut terlibat merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar.
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, kepada wartawan membenarkan perihal pemanggilan AM untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersebut.
“Iya benar infonya, AM kembali dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi IPCC Untad, Selasa (17/10/23) kemarin,” ungkapnya.
Haris mengatakan pejabat AM itu menghadiri panggilan dari penyidik pada pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulteng dimulai dari jam 09.00 pagi.
Selanjutnya, kata dia, pemeriksaan terhadap AM selesai sekitar jam 16.00 sore.
“Nanti kita kabari lagi perkembangannya, biarkan penyidik untuk fokus bekerja dulu,” tegasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, penyidik telah menahan MB dan TB tersangka kasus dugaan korupsi IPCC Untad yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar di rumah tahanan kelas II A Palu,Kamis (12/10).
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.***(ycn)