[adrotate group="1"]

Perjanjian Kerja Sama Antara Jampidum dan PT Pindad, Kajati Jabar Sampaikan hal ini

  • Bagikan

Jabar,VoxNusantara-  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Ade Sutiawarman, S.H., M.H Rabu (18/10/23) kemarin, menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Deputi Bidang Penindakan Dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dan PT. Pindad Tentang  Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Terorisme. 

Dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut di tandatangani oleh Plh. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Asri Agung Putra, Deputi Bidang Penindakan Dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjend Pol Ibnu Suhaendra, S.I.K dan Wakil direktur utama PT. PINDAD  Sigit P. Santosa.

Acara tersebut diselenggarakan di PT Pindad Jl. Gatot Subroto, No 517 Bandung dihadiri oleh  Deputi Bidang Penindakan Dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjend Pol Ibnu Suhaendra, S.I.K, Wakil direktur utama pt. Pindad  Sigit P. Santosa, Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum, Kajari Jakarta Timur, Kajari Jakarta barat dan para pejabat di lingkungan PT Pindad.

Dalam sambutanya Plh Jampidum mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP, kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), seyogyanya sesegera mungkin melaksanakan apa yang diperintahkan oleh hakim dalam amar putusannya. 

Putusan hakim, katanya, tidak saja terkait dengan pidana badan saja, namun juga terkait dengan barang bukti, baik itu barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa, barang bukti yang dirampas untuk negara maupun barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. 

“Dalam hal putusan yang menyangkut “barang bukti dirampas untuk dimusnahkan” sering menjadi permasalahan klasik bagi jaksa selaku eksekutor. Dikarenakan  barang bukti terorisme yang terdiri dari senjata api, senjata tajam dan peluru amunisi tidak bisa segera dimusnahkan mengingat terkendala oleh sarana dan prasarana yang tidak dimiliki secara memadai oleh kejaksaan,” jelasnya.

Plh. Jampidum juga berharap agar semua elemen merapatkan barisan dan bergandengan tangan, termasuk hari ini dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai bentuk komitmen serius dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana terorisme yang merupakan musuh bersama.

Dalam kesempatan tersebut Plh Jampidum dan rombongan menyempatkan diri mengunjungi tempat peleburan barang bukti dan menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti dan dilanjutkan untuk melihat jenis-jenis senjata yang diproduksi oleh PT Pindad.***(nsc)

  • Bagikan