Palu,Voxnusantara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan aksi tegas terhadap perdagangan barang ilegal dengan memusnahkan sebanyak 67 dos oli motor palsu yang ditemukan dalam operasi penindakan terbaru. Pemusnahan ini dilakukan secara resmi di kantor Kejari Palu, Jl Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, pada Kamis (10/8/23) kemarin.
Kepala Kejari (Kajari) Palu Muhammad Irwan Datuiding, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa puluhan dos oli palsu ini merupakan hasil dari kerja sama dengan Polresta Palu dalam operasi penangkapan beberapa waktu lalu.
Irwan sapaan akrabnya menjelaskan bahwa oli palsu ini telah beredar luas di berbagai bengkel di Kota Palu, dengan bukti nota penjualan dan surat-surat pendukung lainnya yang diamankan.
Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara mencurahkan oli palsu ke dalam tempat pembakar yang berisi pasir, memastikan bahwa barang-barang palsu tersebut benar-benar tidak dapat digunakan lagi. Selain oli palsu, Kejari Palu juga menghancurkan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 605 pakaian bekas, 27 unit handphone, 2 ATM, 30 bong, dan 16 korek api. Barang-barang ini dihancurkan dengan metode pembakaran dan penggilingan.
Tidak hanya itu, dalam aksi pemusnahan kali ini, Kejari Palu juga mengambil langkah drastis terhadap barang bukti narkoba. Lebih dari 1,5 kilogram shabu dan 794 tablet ekstasi (THD) dihancurkan dengan metode penghancuran khusus, yaitu dengan mencampurkannya dalam blender bersama sabun pembersih kloset.