PALU,VOXNUSANTARA- Dua perusahaan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu PT. Sinar Putra Murni (PT. SPM) dan PT. Sinar Waluyo (PT. SW) di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), berencana akan melakukan gugatan secara perdata kepada pemerintah dan World Bank, dalam waktu dekat ini, terkait belum diberikan ganti rugi setelah terjadinya pelepasan secara sepihak.
Dalam pernyataan persnya kepada media ini, PT. SPM dan PT.SW melalui kuasa hukumnya Salmin Hedar, SH, didampingi Sahlan Lamporo, SH., MH, dan Direktur PT. SPM dan PT. SW Abd Rozak menjelaskan, bahwa penyerahan lahan untuk Hunian Tetap (Huntap) II Tondo seluas kurang lebih 65 hektare, yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono, yang menyerahkan tanah HGB PT. SPM dan PT.SW kepada Walikota Palu H. Hadianto Rasyid, SE, sesuai berita acara penyerahan (BAP) lahan Huntap Kota Palu pada 27 Mei 2021 tanpa didasari adanya pelepasan hak dari PT. SPM dan PT. SW, yang saat ini telah dibangun Huntap II Tondo, padahal sebelumnya PT. SPM dan PT Sinar Waluyo telah melepaskan/menyumbang lahan seluas 30 hektare, untuk kepentingan pembangunan Huntap bagi masyarakat penyintas korban bencana alam tahun 2018.
“Penyerahan lahan 30 hektare itu, sesuai surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah pada 10 September 2019 antara Direktur Utama PT. SPM dan PT. SW Djoko Pustoko Onggo Hartono dengan Kakanwil BPN Sulteng saat itu Ir. Andry Novijandri yang dibuat dan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota (akta otentik), namun faktanya Pemerintah Kota (Pemkot) Palu secara sepihak telah menggunakan tanah PT. SPM dan PT SW seluas 55,3 hektare di luar tanah yang disumbangkan oleh perseroan dari total tanah Huntap seluas 65,3 hektare, tanpa adanya ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah dari perseroan selaku pemilik tanah tersebut,“ jelas Salmin Hedar.
Itu artinya, kata Salmin, tanah yang digunakan untuk pembangunan Huntap II Tondo di Kota Palu seluas 55,3 hektare statusnya sampai saat ini belum clean dan clear sesuai arahan dari Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Walikota Palu pada saat melakukan kunjungan kerja di Kota Palu pada 6 Januari 2022, termasuk di dalam suratnya kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: B-39KSN/SWP/TUTK/02/2022 tanggal 25 Februari dan No. B.80/KSN/SWP/SB.02.00/03/2022 tanggal 31 Maret 2022.