PALU,VOXNUSANTARA- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Emilwan Ridwan, S.H., M.H., menjadi pembicara utama pada acara Sosialisasi Penerapan Hak dan Kewajiban atas Penggunaan Barang Milik Daerah (Pengawas Aset) Provinsi Sulteng. Acara berlangsung, Kamis (03/08) di Ballroom Hotel Santika, dengan peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Wakajati Sulteng menyoroti pentingnya pengelolaan aset pemerintah daerah secara bijaksana. Beliau menekankan bahwa pengelolaan aset bukan hanya terbatas pada barang milik daerah (BMD), tetapi juga aset-aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Kurangnya pengelolaan yang tepat dapat menyebabkan inefisiensi dan potensi korupsi.
Emilwan juga mengingatkan bahwa BMD merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, baik secara melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang, dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Untuk mencegahnya, pengelolaan BMD harus dilakukan secara akuntabel.
Dalam upaya pengelolaan yang baik, Wakajati menyebut tiga fungsi utama yang harus diperhatikan: perencanaan yang tepat, pelaksanaan yang efisien dan efektif, serta pengawasan yang baik. Jika ketiga fungsi ini terlaksana dengan baik, maka pengelolaan BMD dapat dioptimalkan dan risiko terjadinya penyimpangan atau korupsi dapat diminimalisir.
Namun, dalam realitasnya terdapat beberapa permasalahan terkait BMD di Provinsi Sulawesi Tengah, seperti aset tanah yang belum disertifikatkan dan aset-aset yang masih dalam sengketa antar Pemerintah Daerah. Selain itu, modus penyalahgunaan yang dapat menyebabkan BMD beralih kepada pihak ketiga secara melawan hukum juga perlu diwaspadai.