PALU,VOXNUSANTARA- Skandal dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah senilai Rp56 miliar akhirnya terungkap. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah akan segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.
Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Agus Salim, SH, MH, dalam konferensi pers bersama awak media usai upacara HBA pada Sabtu (22/07), mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah mencapai titik yang signifikan. Proses penyelidikan sudah berjalan dan tinggal menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Bawaslu.
“Saat ini, ada beberapa titik yang kami kumpulkan, dan posisi Bawaslu sudah berada di tahap penyidikan. Setelah tahap ini, kami akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Bawaslu,” tegas Kajati Agus Salim.
Menyinggung tentang tahun politik, Kajati menjelaskan bahwa kasus ini tidak memiliki kaitan apapun dengan politik. Ia menegaskan bahwa penanganan penyidikan kasus Bawaslu adalah murni untuk pertanggungjawaban keuangan. Kajati khawatir isu-isu politik dapat mempengaruhi penanganan kasus ini, dan ia berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan obyektif.