Voxnusantara.com,Palu– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu, (21/6/23) kemarin mengeledah kantor Bawaslu Kabupaten Morowali.
Pengeledahan dilakukan sebagai bentuk keseriusan penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) kejati untuk mengungkap dan dapat menemukan alat bukti tipikor di Bawaslu Sulteng, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 56 Milyar.
“Ia, Tim Penyidik mengeledah kantor Bawaslu Morowali kemarin. Ini dilakukan untuk lanjutan proses pengembangan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng sebesar Rp56 Milyar,” kata Kepala Kejati (Kajati) Sulteng Agus Salim,SH,MH, melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Moh. Ronal,SH,MH, via rilis yang diterima redaksi media ini.
Ronal sapaan akrab Kasipenkum mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.
“Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp.56.000.000.000,-,” tandasnya. (***)